Tangkap Ketua RT & RW Tangerang dalam Kasus Peras Proyek SMP

by -20 Views

Polresta Tangerang berhasil menangkap Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) atas aksinya memeras pemborong proyek bangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan dimulai ketika pihak pemborong mengunjungi ketua lingkungan tempat proyek berlangsung. Meskipun korban awalnya menolak, mereka akhirnya setuju membayar sejumlah uang namun masih dituntut jumlah yang lebih tinggi oleh pelaku. Setelah korban melaporkan kejadian ini, polisi segera bertindak dan menangkap kedua pelaku. Mereka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas premanisme demi mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Source link