Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan semua aktivitas pembakaran lahan yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau. Peninjauan langsung dilakukan oleh Kapolri untuk melihat situasi Karhutla di Rokan Hulu dan Rokan Hilir, Riau, dari udara. Ia menyatakan bahwa aktivitas pembakaran, terutama untuk pembukaan lahan, harus dihentikan sebab berbahaya dan merugikan banyak pihak.
Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap Karhutla tidak akan ditoleransi. Selama Januari-Juli 2025, Polda Riau telah menangani 37 kasus kebakaran lahan dengan total 46 tersangka yang sudah ditangkap. Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi ekosistem, kesehatan masyarakat, dan perekonomian daerah dari dampak buruk Karhutla.
Dalam penanggulangan Karhutla, Kapolri memuji kerjasama lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci untuk mempercepat proses pemadaman Karhutla. Meskipun situasi saat ini masih terkendali, Kapolri memastikan bahwa Mabes Polri siap membantu dalam penanganan Karhutla sesuai kebutuhan.
Keseriusan Polri dalam menindak pelaku Karhutla diapresiasi oleh berbagai pihak. Dukungan penuh diberikan untuk penegakan hukum yang dilakukan serta sinergi lintas sektor dalam mengatasi Karhutla. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga kondisi Karhutla agar tetap terkendali dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.