Polisi Jakut Amankan Tujuh Pencuri Kabel Bina Marga

by -13 Views

Selama Rabu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku ditangkap karena tidak dapat menunjukkan surat izin saat mengambil kabel tersebut. Para pelaku telah melakukan dua kali aksi pencurian kabel, pertama pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB dan kedua pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51), yang ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter serta sejumlah video aksi pencurian yang viral di media sosial.

Onkoseno menjelaskan bahwa ketujuh pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan berhasil melakukan observasi serta patroli di wilayah Koja. Dalam tindakan ini, sekelompok orang dicurigai tengah melakukan aksi memotong kabel di pinggir Jalan Jampea.

Tim petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan barang bukti yang dicurigai ilegal tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hal ini merupakan contoh nyata upaya aparat keamanan dalam menanggulangi aksi pencurian yang merugikan pihak lain.

Source link