Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ada laporan dengan nomor LP 2922/V/2025, dengan pelapor Drs O dan terlapor WMN. Peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2023, setelah korban memberikan pernyataan di media online dan diminta klarifikasi oleh KOI. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2023, korban diberhentikan sementara dari PPPTMSI, dan pada 8 Maret 2024, diberhentikan tetap dari Komite Olimpiade Indonesia tanpa penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan. Korban merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya, sehingga membuat laporan di Polda Metro Jaya. Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah dimintai keterangan terkait laporan ini, namun masih mempertanyakan motif laporan tersebut. Dia menduga masalah ini terkait sengketa keolahragaan atau masalah organisasi. Rangkaian peristiwa tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Polda Metro Jaya.
Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Analisis Terkini
