Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddi Halim. Kasus ini melibatkan dua orang berinisial MHS dan NT yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Yuni Ginting, saksi ahli hukum pidana, dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat terkait alat bukti dan keterangan terkait kasus tersebut. Dokumen percakapan WhatsApp dan bukti transfer dijadikan sebagai petunjuk berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Menurut Yuni, alat bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka.
Saksi ahli didampingi oleh pengacara korban, Hendricus Sidabutar, yang menegaskan bahwa dua alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka. Percakapan di WhatsApp mengungkap adanya iming-iming keuntungan 11 persen yang ditawarkan terlapor kepada korban, serta bukti transferan uang kepada terduga pelaku. Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Peristiwa investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban telah menyetorkan dana investasi sebesar Rp2,2 miliar setelah ditawarkan keuntungan 11 persen oleh terlapor MHS dan NT. Meskipun dijanjikan pengembalian uang investasi setahun kemudian, korban tidak mendapatkan keuntungan pada Juni tahun 2024. Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan cepat dalam menanggapi kasus investasi bodong.