Pelanggar Jam Malam di Sidrap Akan Ditempatkan di Pesantren

by -26 Views

Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan jam malam bagi seluruh pelajar sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan dan upaya penegakan disiplin. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, memastikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA fokus belajar di rumah bersama keluarga. Tujuan utamanya adalah agar siswa lebih disiplin dan fokus dalam belajar, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan pelajar di wilayah tersebut.

Pengawasan terhadap pelajar pada malam hari akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika ada pelajar yang melanggar jam malam, mereka akan dikenakan sanksi dengan dimasukkan ke pondok pesantren. Selain itu, seluruh pelajar di Sidrap diwajibkan untuk menghadiri kegiatan ibadah bersama di masjid setiap Kamis malam. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk memupuk rasa kebersamaan dan kegiatan keagamaan di kalangan pelajar.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat juga memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar di wilayahnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur yang membatasi kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam keadaan tertentu seperti kondisi darurat atau bencana, kegiatan bersama orang tua, atau kegiatan keagamaan dan sosial yang diizinkan oleh orang tua. Kedua kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kedisiplinan pelajar dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Source link