Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap polisi di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat karena terlibat dalam aksi penipuan adopsi bayi. Pelaku menjalankan aksinya dengan menipu korban yang tergiur dengan janji manisnya untuk membantu proses adopsi bayi dengan pembayaran biaya administrasi dan persalinan. Dua korban, JH dan HI, melaporkan kepolisian setelah tertipu oleh AU. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah lima kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Salah satu korban, JH, kehilangan uang sebesar Rp5,4 juta setelah memberikannya kepada pelaku pada April 2025. Korban yang lain, HI, juga kehilangan uang Rp5 juta setelah memberikannya kepada pelaku sebagai biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Aksi penipuan AU akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya di rumah sakit yang sama. AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Penampakan Emak-emak Menipu Bisa Bantu Adopsi Bayi, Ditangkap di RS Palmerah
