Fakta-fakta Kontroversial Kirim Paket Mayat Bayi dengan Ojol di Medan

by -6 Views

Pengiriman paket berupa tas berisikan mayat bayi menggunakan aplikasi transparansi online dan dibawa oleh ojek online (ojol) telah menarik perhatian masyarakat di Medan. Kedua pelaku pengiriman tas, yang ternyata merupakan kakak adik, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Identitas kedua pelaku tersebut adalah R (24) sebagai kakak, beralamat di Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan NH alias Nana (21) sebagai adik kandung atau ibu bayi tersebut, beralamat di Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan kasus pengiriman tas berisikan mayat bayi, terungkap 5 fakta penting seputar proses melahirkan dan pengiriman tersebut. Nana melahirkan sendiri di Barak Tambunan Sicanang pada Sabtu, 3 Mei 2025, tanpa bantuan tim medis. Setelah diketahui bayinya sakit, Nana membawanya ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, namun pulang ke barak setelah tidak membawa identitas yang diperlukan. Bayi laki-laki tersebut kemudian meninggal dunia pada hari yang sama di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan.

Selanjutnya, Nana bersama R membawa jasad bayi tersebut ke Hotel Abadi Brayan sebelum akhirnya diantar oleh driver ojek online ke TPU Muslim di Jalan Ampera III. Driver ojol yang terkejut saat membuka tas yang berisikan mayat bayi tersebut, mengungkapkan bahwa tas tersebut sebelumnya diserahkan oleh kedua pelaku di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso.

Kedua pelaku, sebagai kakak adik, ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Selain itu, polisi juga akan mengusut dugaan kakak adik tersebut menjalani hubungan inses dan berpacaran. Hal tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan DNA terhadap bayi dan kedua pelaku. Dugaan sementara menyatakan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan intim di luar pernikahan, dan polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bapak dari bayi tersebut.

Source link