Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan poin kontroversial dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menanyakan kepada ahli hukum pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, apakah kesaksian penyidik di persidangan tersebut memiliki kekuatan pembuktian.
Fatah menjelaskan bahwa saksi hanya dapat memberikan kesaksian berdasarkan pengalaman pribadi yang dialami sendiri. Ronny kemudian menekankan pertanyaannya terkait dengan keterangan dari pemeriksaan saksi dan berkas perkara. Hasto didakwa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut karena diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, eks caleg PDIP yang menjadi buron sejak 2020.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Hasto dituduh memberi suap kepada Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk menghalangi KPK menangkap Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK. Jaksa juga mendakwa Hasto memberi suap kepada Wahyu Setiawan dari KPU dengan tujuan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Hasto diyakini telah menyebabkan Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. Jaksa juga menegaskan bahwa suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah sebesar Rp600 juta. Seluruh dakwaan dan tindakan Hasto dalam kasus ini menjadi sorotan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Keseluruhan pengungkapan kasus ini dapat dilihat lebih detail melalui tautan yang terlampir.