Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dalam kasus penjualan barang bukti 1 kg Narkoba jenis sabu. Keputusan ini diambil setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Satria Nanda telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dalam menjual narkotika golongan 1. Hakim memutuskan bahwa Satria Nanda harus tetap ditahan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut Satria Nanda pidana hukuman mati, hakim melihat beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Sebagai seorang anggota Polri dan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan narkotika. Namun, tindakan terdakwa yang memanfaatkan jabatannya untuk melanggar hukum telah merusak nama baik institusi Polri. Terdakwa tidak mengikuti program P4GN dan bertentangan dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Pengacara Satria Nanda mengumumkan bahwa mereka akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena putusan hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan mereka. Dalam pernyataannya, jaksa Ali Naek menyampaikan keputusan banding sebagai tanggapan terhadap penurunan vonis yang diberikan.