Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius terhadap pelapor kasus dugaan korupsi atau whistleblower di Jawa Barat, TY, yang justru diproses hukum polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan atau pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor perlu diprioritaskan untuk menghindari ancaman. Budi juga menjelaskan bahwa KPK selalu mengapresiasi para pelapor yang berani melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui.
Menanggapi mekanisme penanganan aduan korupsi, Budi menyatakan bahwa identitas pelapor harus dijaga kerahasiaannya agar tidak terungkap ke publik. Hal ini dilakukan untuk melindungi pelapor dan memastikan pengumpulan bukti secara optimal. Meskipun KPK tidak memberikan konfirmasi terkait penerimaan laporan dari masyarakat, namun setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proaktif.
Polda Jawa Barat telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia. Namun, LBH Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut sementara Baznas Jabar membantah tuduhan tentang penyelewengan dana zakat dan korupsi. Baznas Jabar menegaskan bahwa dari hasil audit investigasi, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim TY. Mereka menyatakan bahwa tuduhan korupsi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.