Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif di Kejati DKI

by -27 Views

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki kediaman dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di perusahaan telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Jakarta Timur, serta rumah tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Jawa Barat. Terdapat barang bukti yang disita, seperti dokumen, laptop, sertifikat, kendaraan, dan perhiasan. Tindakan ini merupakan langkah dalam proses penyidikan untuk memastikan kepatuhan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara. Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini dan menuntut mereka sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menegakkan keadilan.

Source link