Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Pemeriksaan ini terkait dengan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dua mantan pejabat dari Kemnaker yang dipanggil sebagai saksi adalah Suhartono (Dirjen Binapenta 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025). Selain itu, Direktur PPTKA dari tahun 2017-2019 dan 2024-2025 juga akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. KPK sebelumnya mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Para pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa calon TKA untuk memberikan sesuatu atau menerima gratifikasi. Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur tindak pidana tersebut. Penggeledahan telah dilakukan di Kantor Kemnaker RI dan dua rumah di wilayah Jabodetabek, dengan mobil dan motor yang disita oleh penyidik KPK.
Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK: Kasus Dugaan Pemerasan TKA
