Kejelasan Ijazah Palsu Jokowi: Tidak Ada Tindak Pidana Dilaporkan

by -32 Views

Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dirktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana terkait kasus tersebut. Pihak kepolisian sudah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA hingga perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.

Djuhandhani menegaskan bahwa ijazah SMA Jokowi asli setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait. Selain itu, fakta juga menunjukkan bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu TPUA. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang semuanya terkait dengan ijazahnya dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di UGM. Selain itu, Jokowi juga dimintai keterangan terkait skripsi yang dikerjakan serta kegiatannya saat menjadi mahasiswa.

Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sudah berlangsung selama beberapa bulan. Laporan ini diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. Dengan hasil tidak ditemukannya tindak pidana, diharapkan situasi negara bisa semakin tenang terkait isu ini.

Source link