Pelaku kasus perusakan nisan di makam di Kotagede dan Banguntapan di Yogyakarta yang diungkap oleh polisi masih teridentifikasi sebagai seorang pelajar SMP berinisial ANSF. Menurut Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, pelaku yang berhasil diamankan pada Senin, masih berusia 16 tahun dan merupakan seorang siswa di SMP Negeri di Bantul. Pelaku mengakui bahwa dia beraksi sendirian dengan menggunakan tangan kosong untuk merusak nisan kayu dan juga menggunakan batu untuk menghancurkan makam berlapis keramik di beberapa tempat pemakaman umum. Polisi masih menyelidiki motif dari tindakan pelaku, namun Basungkawa menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan isu SARA. Pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, yang akan diperiksa secara lebih mendalam oleh pihak berwajib. Sementara itu, pelaku telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja di Yogyakarta, sambil proses penyelidikan terus berlangsung. Barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi meliputi nisan kayu yang rusak dan batu yang diduga digunakan untuk merusak makam berlapis keramik. Pelaku ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 179 KUHP atas perbuatannya. Sebelumnya, dugaan perusakan nisan juga terjadi di makam warga umat Kristiani di dua tempat pemakaman yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setempat.
Mengungkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya: Penelusuran Tak Terkait SARA
