Kejati Jabar Terima SPDP Bareskrim terkait Laporan RK Soal Lisa

by -57 Views

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atau Kejati Jabar, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dilaporkan oleh Lisa Mariana. Nur Sricahyawijaya, Kasi Penkum Kejati Jabar, menyatakan bahwa keenam jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jabar karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Jabar dan laporan tersebut terkait dengan UU ITE.

Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan penghamilan. Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa laporan dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas pernyataan yang disampaikan oleh Lisa. Sementara itu, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung setelah upaya mediasi gagal dilakukan. Sidang telah berlangsung dengan RK tidak hadir, dan sidang berikutnya direncanakan akan digelar pada 28 Mei mendatang di PN Bandung. Semua proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini.

Source link