Setelah dua bulan terakhir, Polsek Cakung telah mengungkapkan bahwa modus pencurian sepeda motor menggunakan kunci T kembali marak di wilayahnya. Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, mengatakan bahwa mayoritas pelaku pencurian memanfaatkan kunci letter T untuk memudahkan aksinya. Salah satu pelaku, MR (27 tahun), bersama rekannya NF yang masih buron, menggunakan cara ini sebagai modus operandi mereka. Pada tanggal 25 April, MR melakukan aksi pencurian di Kampung Rawa Badung, Jakarta Timur, saat korban sedang mentransfer uang dan meninggalkan motor di depan toko miliknya. Korban baru menyadari motor hilang ketika orang tuanya datang ke toko. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mencuri motor korban. Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku pada 29 April 2025. Pelaku mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor dan barang bukti berupa motor, kunci letter T, pembuka kunci magnet, dan pakaian yang digunakan saat aksi pencurian telah diamankan. Komang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memberikan saran untuk menggunakan kunci tambahan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara. Semua tindakan ini dalam upaya meningkatkan keamanan masyarakat sehari-hari.
Modus Pencurian Pakai Kunci T Kembali Mencuat di Cakung
