Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap grup konten inses di media sosial. Martin mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber untuk menyelidiki dan menangkap pelaku di balik grup ‘Fantasi Sedarah’. Selain admin grup, Martin juga menegaskan perlunya menangkap seluruh anggota aktif yang menyebarkan konten ilegal.
Tak hanya itu, Martin juga meminta Kemkomdigi untuk bekerja sama dengan Meta, pemilik platform Facebook, guna memblokir secara menyeluruh grup tersebut. Penghapusan grup tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran moral, tetapi juga hukum dan norma kesusilaan. Martin menegaskan bahwa kehadiran digital di Indonesia harus patuh pada aturan hukum, etika, dan nilai-nilai Pancasila.
Informasi tentang grup yang berisikan konten inses di Facebook telah menyebar luas di media sosial. Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap akun grup yang telah dihapus oleh Meta karena melanggar aturan. Selain itu, Kemkomdigi juga telah mengambil langkah nyata dengan memblokir enam grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah, yang diduga mengunggah konten inses.
Langkah-langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlindungan anak dalam lingkungan digital. Konten berbahaya harus dicegah demi melindungi hak anak dan menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan platform digital, diharapkan kasus-kasus konten ilegal dapat diatasi dengan efektif dan menjaga nilai-nilai yang sesuai dengan ketentuan hukum.