Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa mantan ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak mengumumkan kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Organisasi gerakan anti korupsi, IM57+ memberikan tanggapan terhadap fakta yang diungkapkan Rossa Purbo. Ketua IM57+ Lakso Anindito menekankan pentingnya penindakan terhadap mantan pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut. Lakso menyebutkan bahwa Firli Bahuri memberikan dampak kurang baik dalam upaya memberantas korupsi, sehingga perlu dibuka surat perintah penyidikan untuk memprosesnya.
Lakso juga menyoroti dugaan keterlibatan Firli Bahuri dalam rasuah terkait PAW DPR sebagai modus yang sering terjadi. Dia menjelaskan bahwa modus operandi Firli sejalan dengan penetapan tersangka dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya. Kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024 terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), di mana KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.
Rossa Purbo juga mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan OTT ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum berhasil ditangkap terkait kasus suap PAW DPR RI. Hal ini disampaikan Rossa Purbo saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus tersebut. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Hasto Kristiyanto, mantan terpidana Harun Masiku, Saeful Bahri, dan terdakwa lainnya yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dari KPU.
Selain itu, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya setelah ditangkap oleh KPK. Hal ini membawa Hasto ke dalam ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kesaksian Rossa Purbo dalam pengadilan memperkuat bukti yang menjadi dasar dalam penanganan kasus korupsi PAW DPR RI.