RUU Desa Adat Baduy: Permintaan Masyarakat Segera Disahkan

by -128 Views

Masyarakat Baduy meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-undang Masyarakat Hukum Ada agar wilayah mereka di Bumi Kanekes tetap lestari dan terjaga. Jaro Oom, yang menjabat Jaro Pamarentahan Baduy, menyatakan bahwa UU Masyarakat Adat sangat penting untuk melindungi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur mereka. Selain itu, pelestarian alam di Ujung Kulon, yang juga menjadi tempat hidup badak bercula satu, juga harus dijaga. Begitu juga dengan pelestarian alam dan hutan di Banten, seperti di Pulomanuk, Gunung Honje, hingga Gunung Pulosari.

Masyarakat Kanekes juga berharap untuk memiliki akses yang lebih baik terhadap obat penawar di sekitar desa mereka, khususnya untuk penanganan gigitan ular. Mereka berharap obat penawar tersebut bisa tersedia secara cepat untuk menolong warga Baduy yang membutuhkannya. Andra Soni, Gubernur Banten yang dihormati oleh masyarakat Baduy dengan sebutan Bapak Gede, berjanji untuk melestarikan alam di wilayahnya dan telah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk menyediakan obat penawar ular di sekitar desa adat Baduy.

Seba Baduy 2025 merupakan bagian dari Seba Gede, diikuti oleh 1.769 masyarakat Kanekes. Dalam upacara tersebut, Soni menerima laksa dari masyarakat adat Baduy, yang merupakan simbol persatuan dan kesatuan warga Baduy. Politikus Gerindra tersebut menegaskan bahwa pesan yang dibawa oleh masyarakat Baduy tentang harmoni dengan alam, persatuan, dan kesatuan harus dijadikan tuntunan bagi semua pihak.

Source link