Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik kasus tragis pembakaran seorang anak dengan tersangka berinisial HB (38) terhadap korban, MA (3,5) di Tangerang. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka memendam dendam karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.
Korban, yang sebelumnya sering menginap bersama tersangka, sempat dititipkan oleh ibunya pada tersangka. Namun, pada suatu malam, korban meminta susu dan tersangka akhirnya kehilangan kesabarannya dan memukul belakang kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi, mencelupkan kepalanya ke dalam ember air, dan menekannya selama beberapa menit hingga korban mengalami muntah dan buang air besar.
Tindakan itu dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, tersangka membakar tubuh korban dengan maksud untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, dan mengunci kontrakan tempat kejadian tersebut.
Tersangka ditangkap di Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya. Saat ini, tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.