Proses Hukum Pemalsuan Akta Yaman: 11 Tahun ke Pengadilan

by -32 Views

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, bernama Yaman, mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah warisan kakeknya selama 11 tahun. Laporan polisi yang dibuat sejak tahun 2014 akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025. Yaman bertekad untuk mencari keadilan dan mengembalikan tanah milik kakeknya kepada keluarganya. Dia mengklaim bahwa ada keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam persoalan ini yang membuat proses hukumnya terhambat.

Yaman merupakan cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, yang merupakan pemilik sah lahan seluas dua hektare di Rorotan, Jakarta Utara. Dugaan pemalsuan akta otentik ini dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh Yaman. Dia merasa bahwa proses penyidikan yang berlarut-larut telah memakan waktu dan energinya. Dari laporan polisi yang diajukan, tersangka inisial TS telah ditetapkan oleh petugas Kepolisian dan kini tengah menjalani persidangan.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dari pihak pelapor, Sugiarto dan Abdullah, memberikan kesaksiannya. Sugiarto adalah penyewa lahan dari keluarga ahli waris dan telah mengenal TS sebelumnya. Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, juga merasa terkejut dengan kehadirannya dalam berita acara perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo tidak memberikan komentar terkait kesaksian para saksi setelah persidangan.

Pihak TS membantah semua keterangan saksi dan mempertanyakan keabsahan identitas Abdullah sebagai saksi. Yaman masih menunggu keadilan dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga mencakup hak dan harga diri keluarganya. Keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan menjadi hambatan besar dalam proses hukum yang dia jalani. Yaman tetap bertekad untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa hak keluarganya terlindungi.

Source link