Pelaku ART Curanmor Bogor: Kontroversi Tudingan kepada Orang Tua Majikan

by -42 Views

Seorang Asisten Rumah Tangga dengan inisial TMS (34 tahun) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (disebut MI) karena marah dituduh berniat mencelakai orang tua majikannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2). Menurut Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, pelaku tinggal dan bekerja di rumah korban untuk merawat orang tuanya. Namun, pelaku merasa kesal atas tuduhan tersebut dan merencanakan untuk melarikan diri dari rumah majikannya sambil membawa ponsel dan sepeda motor korban.

Selama pelaksanaan pencurian, pelaku mematikan meteran listrik untuk menghindari terdeteksinya tindakannya oleh kamera pengawas (CCTV). Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajurhalang, dan petugas segera melakukan investigasi di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari korban untuk menemukan petunjuk.

Pada Selasa (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di Kampung Sekepala RT 06/RW 09 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kaos, dan satu tas. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kejadian tersebut juga menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @infojakbar24, yang menunjukkan video pelaku membawa sepeda motor milik majikannya. Aksi seorang Asisten Rumah Tangga yang baru bekerja selama tiga hari tersebut mengakibatkan pencurian sepeda motor, ponsel, tas ransel, dan helm yang dimiliki majikannya.

Source link