Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan dari tindak pidana para terdakwa. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati putusan tersebut meskipun menekankan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dipertimbangkan. Restitusi seharusnya dipisahkan dari santunan, yang sudah diberikan kepada keluarga korban. Dalam sidang, hakim militer juga menilai bahwa terdakwa tidak mampu membayar nilai restitusi yang diminta oleh LPSK. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghukum pelaku secara tepat agar ada efek jera. LPSK juga akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memasukkan nominal restitusi di dalam memori banding. Meskipun permohonan restitusi ditolak, hal ini menunjukkan perlunya pertimbangan lebih lanjut atas hak korban dan tanggung jawab pelaku dalam kasus penembakan tersebut.
Putusan Hakim Restitusi Korban Penembakan Ditolak
