Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terkuak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penampungan gas elpiji ilegal di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat. Petugas penyelidik kemudian melakukan pemeriksaan dan sampling terhadap 10 tabung gas elpiji, yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan berat bersih yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
Berdasarkan hasil pengukuran, ditemukan bahwa terdapat kekurangan gas elpiji rata-rata sebesar 460 gram, melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram. Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta barang bukti dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji ditahan. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Meteorologi Legal, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam perdagangan gas elpiji.