Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta agar tempat penahanannya dipindah dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Permohonan ini disampaikan oleh tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Ronny juga mengajukan permintaan agar kolega Hasto dari luar pihak keluarga diizinkan untuk melakukan kunjungan kepadanya.
Namun, hakim meminta agar permohonan tersebut diajukan secara tertulis dengan tanggal dan nama pihak yang ingin mengunjungi Hasto secara spesifik. Hal ini disebabkan tidak semua orang diizinkan untuk mengunjungi tahanan karena pertimbangan keamanan. Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap terkait dengan tersangka Harun Masiku dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri didakwa memberi suap kepada Wahyu Setiawan.
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri sudah divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku masih menjadi buron. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberi uang sejumlah Sin$57.350,00 atau setara dengan Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pengadilan dengan penjadwalan sidang yang terus berlangsung.