Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan peringatan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memperhatikan pengelolaan dana nonbudgeter berdasarkan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Hal ini disampaikan oleh Setyo dalam acara Rakor Penguatan Kepala Daerah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bebas dari Korupsi Pasca Pelantikan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, pada Selasa (18/3).
Setyo mengungkapkan harapannya agar dana-dana off budget yang dimiliki oleh Pemda dapat diatur dengan baik, entah itu dimasukkan ke dalam APBD atau dicatat dalam dokumen anggaran daerah. Dia juga memahami bahwa mengelola dana nonbudgeter bukanlah hal yang mudah bagi Pemda, seperti contohnya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Melalui rakor ini, diharapkan Pemda dapat menerapkan materi-materi dari KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing. Kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama antara para kepala daerah dengan KPK diharapkan dapat terwujud melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dugaan kasus korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar. Bank BJB diduga menggunakan dana nonbudgeter sebesar itu untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus Bank BJB tersebut.