Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kedua tersangka tersebut adalah petinggi di PT Pertamina, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung setelah terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya. Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sementara Edward Corne sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa. Penahanan tersangka baru ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Petinggi Pertamina: Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak
