Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapannya terkait penolakan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Boyamin, KPK perlu segera mengambil langkah-langkah setelah putusan praperadilan tersebut. Boyamin juga menyatakan bahwa Hasto masih memiliki kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan praperadilan tersebut. Dia berharap agar kasus ini tidak terkait dengan intervensi politik dan dapat diproses secara adil oleh KPK. Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan Hasto dengan alasan bahwa dalil permohonan tidak jelas. Boyamin mendorong KPK untuk segera memulai penyidikan kasus Hasto guna menghindari pandangan yang berkaitan dengan politik.
KPK Perlu Tindak Lanjut Kasus
