Gus Samsudin Dinyatakan Bebas dari Tuduhan Video Tukar Pasangan oleh Pertimbangan Hakim

by -34 Views

Selasa, 30 Juli 2024 – 01:28 WIB

Blitar, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur memutuskan untuk membebaskan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam kasus konten bertukar pasangan yang menghebohkan beberapa bulan yang lalu. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Baca Juga :

Hakim MK Tanya Alasan Adik Almas Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah: Kerugian Anda Apa?

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Kurniawan dalam sidang yang digelar di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua rekannya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua rekannya, mereka tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Baca Juga :

Soal Penyebab Kematian Dini, Sahroni: Aneh Hakim Bilang Meninggal Gegara Mabuk

“Oleh karena itu kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan.

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Baca Juga :

PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diberikan oleh jaksa tidak utuh, sehingga membingungkan fakta sebenarnya. Jaksa hanya menyodorkan potongan video ‘Tukar Pasangan’ berdurasi 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105.

Menurut hakim, video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut tidak utuh seperti video asli yang diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik. 

Menurut hakim, video lengkap tersebut berisi pesan agama yang mengajak untuk menjauhi ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, teriakan takbir langsung terdengar dari pendukung Samsudin yang mengikuti sidang tersebut. Bahkan istri kedua Samsudin menangis dan sujud syukur.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan putusan bebas tersebut. “Pertimbangkanlah, Yang Mulia,” kata jaksa Raja Oktober dari Kejari Blitar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan bahwa Samsudin dan rekannya terbukti bersalah dalam kasus konten pertukaran pasangan.

Halaman Selanjutnya

Menurut hakim, video lengkap tersebut berisi pesan agama yang mengajak untuk menjauhi ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Halaman Selanjutnya