5 Pelanggaran Etika Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Nominasi Gibran, dan Kasus Pelecehan Seksual

by -88 Views

Kamis, 4 Juli 2024 – 03:19 WIB

VIVA – Sebelum akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Partai Politik (DKPP) dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pernah mendapatkan beberapa sanksi dari DKPP atas dosa etik yang ia lakukan.

Keputusan pemecatan Hasyim diambil setelah DKPP menemukan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindakan asusila, sehingga melanggar kode etik yang berlaku di KPU.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu (3/7/24).

Berikut lima dosa etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari yang selalu kontroversial!

1. Kedekatan dengan ‘Wanita Emas’

Kedekatan Hasyim Asy’ari dengan Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas, terlihat dari intensitas komunikasi mereka melalui media sosial. Mereka berbagi informasi di luar agenda Pemilu 2024, menimbulkan spekulasi tentang tujuan dari komunikasi tersebut.

Saat itu, Hasnaeni sebagai Ketua Partai Republik Satu, dan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI memiliki peran penting dalam proses pemilihan. Komunikasi mereka di luar agenda pemilu dapat berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

2. Penerimaan Pencalonan Gibran

Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Padahal aturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak memenuhi syarat usia minimum Gibran untuk maju pada pilpres 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun, DKPP tidak menghapuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, karena DKPP hanya menangani isu etika pelaksanaan pemilu, bukan prosedur pendaftaran.

3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif

KPU mengubah ketentuan penghitungan kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berdampak pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Kurangnya perempuan dianggap mengancam keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan, hal ini karena masih jauh dari harapan publik. Hasyim Asy’ari melakukan dosa etik dalam hal ini karena dianggap lebih tunduk pada kepentingan partai politik daripada aspirasi publik.

4. Pencalonan Irman Gusman

Irman Gusman seharusnya tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Akan tetapi, Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Menurut DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia dikenakan sanksi tegas oleh DKPP atas dosa etik yang dilakukannya.

5. Pelecehan Seksual

Pelanggaran terbaru yang Hasyim Asy’ari lakukan yaitu ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial CAT. DKPP memutuskan Hasyim bersalah dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU dan anggota KPU. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di Belanda pada Oktober 2023 yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental.