Diskusi Prodi HI UKI dengan DPR RI mengenai Aturan Intelijen di Indonesia

by -256 Views

Perbincangan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara memiliki peran dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, menyampaikan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, di Ruang Executive FEB Gedung AB UKI (11/06).

“Jadi peran intelijen negara adalah melakukan kegiatan deteksi dan peringatan secara dini atas ancaman kepentingan dan keamanan nasional,” ungkap Tubagus Hasanuddin.

Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen digunakan untuk mengatur kegiatan intelijen, namun yang paling penting adalah harus bermoral agar aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Tubagus Hasanuddin menjelaskan lebih lanjut, dalam UU Intelijen negara, masalah yang timbul adalah terkait dengan penyadapan. “Penyadapan harus dilakukan dengan tujuan yang baik asalkan hak asasi manusia tetap dilindungi,” katanya.

Guru Besar Ilmu Keamanan Internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D. menyoroti adanya aturan tentang penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hal yang paling penting adalah aturan tentang penyadapan atau spionase harus menjamin keamanan serta hak asasi manusia. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyadapan dilakukan untuk melindungi keamanan negara dari ancaman, dan pemerintah perlu membuat kebijakan agar aturan spionase atau intelijen tidak melanggar kebebasan individu,” ujar Prof. Angel Damayanti.

Prof. Angel menjelaskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam pengumpulan informasi, serta pentingnya definisi yang jelas tentang ancaman untuk menciptakan regulasi yang efektif.

Narasumber selanjutnya, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., menyampaikan pandangannya tentang kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, dan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.

“Spionase adalah bentuk perang yang melibatkan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam,” ujar Arhuur.

Menurut Direktur Centre for Social Justice and Global Responsibility UKI ini, terdapat kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase. “Negara harus transparan untuk mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik, namun kerahasiaan diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” katanya.

“Pentingnya kemajuan teknologi dalam akses dan analisis informasi. Perbedaan dalam kecepatan akses informasi bisa menjadi tantangan besar, sehingga negara harus terus mengembangkan teknologi mereka untuk memastikan informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif. Selain itu, regulasi yang jelas diperlukan untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa mendatang,” jelas Arthuur.

FGD dihadiri juga oleh Guru Besar Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Prof. Hoga Saragih, Ph.D; Direktur Riset Indo Pacific Strategic Intelligence, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Direktur Cesfas UKI, Darynaufal Mulyaman sebagai moderator.

“Pembicaraan terkait spionase dan intelijen harus terus terbuka meskipun isu yang sensitif. Dinamika sosial merupakan pembangunan kembali sosial yang bisa direkonstruksi kembali, karena setiap hal memiliki sudut pandang yang berbeda. Yang pasti, jangan sampai melanggar etika dan moral dalam membatasi kebebasan publik untuk berpendapat,” tutup moderator. (Z-7)

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia

Source link