SiwinduMedia.com – Pada Bulan November mendatang, kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat daerah yang dikenal dengan sebutan PILKADA, sesuai dengan UU PILKADA Pasal 201 Ayat (8). PILKADA meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang pemilu adalah Pasal 22 E Ayat 5, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tidak ada lembaga lain yang menyelenggarakan pemilu selain KPU.
Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
KPU Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Esya Karina Puspawati sedang membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari 200 anggota Badan Adhoc PPK dan 1.272 anggota PPS. Terdapat perubahan struktur internal di PPK, dengan pembentukan Divisi Hukum dan Pengawasan yang sebelumnya merupakan Divisi Logistik.
Langkah ini merupakan upaya KPU untuk memperkuat diri sebagai lembaga pemilu yang berintegritas dan independen. Pembentukan Divisi Hukum dan Pengawasan akan meningkatkan pengawasan jalannya proses pemilihan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.
Pengawasan yang dilakukan oleh Divisi HUKWAS meliputi kontrol sebelum, selama, dan setelah kegiatan pemilihan berlangsung. Tujuan pengawasan adalah agar pelaksanaan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tujuan pemilihan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
Panitia penyelenggara pemilu harus memahami aturan dan proses pemilihan serta memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pengawasan. Prinsip pelayanan, keadilan, dan objektivitas harus dikedepankan dalam kerja KPU.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua BAWASLU Kabupaten Cirebon, penyelenggara pemilu harus mengikuti regulasi yang berlaku, bukan asumsi atau keinginan pribadi.
HUKWAS merupakan langkah konkret KPU untuk memastikan terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.
Penulis: Yasin Iskandar, S.Pd.I (Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon)