Setelah Sukses Menindak Jukir Liar, Apa Langkah Selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jakarta?

by -147 Views

Selasa, 14 Mei 2024 – 09:10 WIB

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta, saat ini tengah giat untuk menertibkan juru parkir atau jukir liar, yang kerap mengesahkan masyarakat. Tapi muncul pertanyaan, setelah penertiban ini, apa solusi selanjutnya yang akan diberikan oleh pemerintah daerah?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta meminta pemerintah pemprov menyiapkan solusi setelah mengeluarkan kebijakan menertibkan juru parkir liar. Termasuk jukir liar yang beroperasi di minimarket.

Anggota Komisi B DPRD, August Hamonangan mengatakan, solusinya sebenarnya banyak. Sehingga, kata dia, kebijakan penertiban tak berdampak konflik sosial. Misalnya, lanjut dia, pembinaan kepada juru parkir terdampak penertiban. Pembinaan tersebut di antaranya dengan menjadi pelaku menjadi relawan parkir resmi.

“Mengenai juru parkir itu tidak semuanya jahat, tidak semuanya nakal. Barangkali ada yang bisa dijadikan relawan parkir misalnya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari Unit Pengelola Parkir,” ujar August dalam keterangan pers, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.

Hal senada jug disampaikan oleh Anggota Komisi B lainnya, yakni Muhammad Taufik Zulkifli atau MTZ. Ia mengatakan, sebelum menggelar penertiban pemprov perlu mengetahui duduk persoalan yang ada.

Ia menambahkan, tidak semua pengunjung atau pemilik minimarket merasa dirugikan dengan keberadaan juru parkir.

“Sebenarnya kalau kita lihat dia orang baik, dan dia memang mengatur supaya tidak berantakan parkirnya, mungkin bisa dibuat kerja sama dengan minimarket,” katanya.

Di sisi lain, kata Taufik, pemprov harus menindak tegas terhadap jukir liar yang bersifat premanisme. Terlebih hasil pendapatan dari Jukir liar tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum.

Ia mencontohkan peristiwa viralnya jukir liar yang mematok tarif sebesar Rp 150 ribu kepada pengunjung di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

“Misalnya seperti yang viral kemarin di masjid Istiqlal harus bayar Rp 150 ribu itu memang harus ditertibkan karena sudah menuju kepada apa premanisme,” tuturnya.

Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya menilai kehadiran juru parkir liar di minimarket memang meresahkan masyarakat, khususnya di Jakarta.

“Ya kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan Trantib dan Dinas Perhubungan,” kata Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu tidak menampik penertiban jukir liar minimarket akan menghilangkan mata pencaharian yang bersangkutan. Maka itu, permasalahan hilangnya mata pencaharian jukir liar menjadi persoalan yang perlu diatasi Pemprov DKI Jakarta.

“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar di minimarket untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024.

Syafrin mengaku telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang untuk menindak juru parkir liar.

Hal itu, kata dia, sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir nakal lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung.

Syafrin menambahkan jika ada juru parkir liar yang memaksa meminta uang kepada masyarakat, maka akan langsung disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

“Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya sehingga gratis,” katanya.