Senin, 22 April 2024 – 09:54 WIB
Jakarta – Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya ‘omon-omon’ belaka.
Menurut Hotman, permohonan dari kedua kubu rival tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Hotman menyebut bahwa isi dari permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud hanya berisi dugaan-dugaan yang tidak terbukti selama persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Hotman yakin bahwa MK akan menolak permohonan dari kedua kubu tersebut.
Hotman menegaskan bahwa karena tidak ada bukti yang kuat, permohonan tersebut hanya bersifat praduga. Hal ini terlihat dari contoh kasus bansos, dimana tuduhan penyogokan bansos kepada rakyat tidak diikuti dengan bukti yang cukup. Oleh karena itu, Hotman menyimpulkan bahwa permohonan tersebut hanyalah ‘omon’.
Diketahui, MK telah menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada hari Senin. Sidang ini dilakukan secara terbuka dan MK akan membacakan putusan untuk dua kasus sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mereka juga menginginkan MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto, serta melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.
Halaman Selanjutnya
MK akan membacakan putusan kedua kasus sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua kasus tersebut diajukan oleh kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.