Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menetapkan Memberikan Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

by -100 Views

Kamis, 11 April 2024 – 09:35 WIB

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada dua korban dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) LPSK pada Senin, 25 Maret 2024. Perlindungan yang akan diberikan kepada korban termasuk Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Psikologis, dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.

LPSK telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan dari korban di tanggal 21 dan 27 Februari 2024. Langkah-langkah tersebut termasuk mendalami informasi terkait keterangan penting, berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, UPTD PPA Kota Depok, serta menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban.

Susilaningtias menegaskan bahwa perlindungan diperlukan karena adanya potensi ancaman dan intimidasi yang dapat mempengaruhi kesaksian korban dalam proses hukum. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan kecemasan.

Meskipun terlapor ETH telah dinonaktifkan sebagai rektor, namun masih berpotensi memiliki pengaruh. Terlapor masih menjabat sebagai Ketua Pelaksana Yayasan di Universitas Pancasila dan masih banyak pihak yang mendukung terlapor serta melakukan stigma negatif terhadap korban di lingkungan kerjanya.

LPSK juga akan melakukan penghitungan restitusi setelah tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Mereka juga siap memberikan layanan tambahan berupa perlindungan fisik dan rehabilitasi psikososial jika diperlukan.

Sebelumnya, korban dugaan pelecehan seksual telah melaporkan adanya intimidasi agar mereka mencabut laporan kepada polisi. Salah satu korban, RZ, mengalami intimidasi saat dipanggil oleh petinggi kampus sebelum terlapor dipanggil penyidik.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa korban benar-benar mendapat intimidasi. Ada dugaan bahwa korban diintimidasi oleh petinggi kampus pada saat terlapor masih aktif sebagai rektor.

Ini adalah berita terkait dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) ETH.