Pegawai BUMN Berhak Libur Hari Jumat Setelah Bekerja Lebih dari 40 Jam

by -155 Views

Minggu, 10 Maret 2024 – 11:23 WIB

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan aturan baru terkait libur bagi pegawai perusahaan pelat merah pada hari Jumat. Syarat boleh mengambil libur di hari tersebut adalah jika pada pekan itu, pegawai sudah lebih dari 40 jam bekerja.

Hal itu diungkapkan Erick di acara BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCCOMSS) 2024. Awalnya, Erick bercerita tentang transformasi BUMN yang sudah membuahkan hasil dan menyinggung tentang kesehatan mental para pekerja.

Ia meminta pegawai BUMN untuk tidak berpuas diri dengan hasil saat ini karena perekonomian di tahun 2024 dan 2025 penuh tantangan. Erick pun mengatakan, saat ini sekitar 70 persen generasi muda ada permasalahan pada mental health.

“Karena itu kita mendorong ‘Compress Working Schedule’. Kalau sudah lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat,” kata Erick disambut riuh tepuk tangan pegawai BUMN, dikutip Minggu, 10 Maret 2024.

Ia menegaskan, kebijakan baru ini bukan untuk mendorong pegawai menjadi malas-malasan. Namun, justru untuk tujuan kesehatan mental yang lebih baik.

“Kita bukan mendorong kalian menjadi malas. Kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap jumatnya menjadi alternatif untuk libur,” katanya.

Menurut Erick, saat ini perusahaan BUMN juga sudah menyediakan berbagai fasilitas seperti daycare. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi perusahaan BUMN.

“Bagaimana kita ada daycare sekarang. Kita tidak mau ada prejudism di tempat bekerja,” tuturnya.