Bawaslu Kuningan Bertindak Tegas Terhadap 4 Ribuan APK ‘Nakal’ Selama Kampanye Pemilu 2024

by -74 Views

Bawaslu Kuningan Memastikan Tahapan Kampanye Pemilu Berjalan Sesuai Aturan

SiwinduMedia.com – Tahapan kampanye adalah salah satu tahap dalam proses pemilihan umum (Pemilu) yang penting dan merupakan bagian dari perjalanan demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Dalam press release di Rageman Resto and Coffee Desa Gunungkeling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Kamis (8/2/2024), Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan penyelenggaraan tahapan kampanye Pemilu yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Rahman, mengatakan bahwa tahapan kampanye akan berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 15 tahun 2023 mengenai kampanye Pemilu dan PKPU 20 tahun 2023 tentang perubahan Pemilu.

Bawaslu Kuningan juga memastikan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan dan pengawas Desa/Kelurahan melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Firman menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, jumlah kampanye peserta Pemilu di Kabupaten Kuningan mencapai 1438 kali. Selama tahapan kampanye, Bawaslu bersama pengawas adhoc telah menertibkan 2 kali APK yang melanggar zona larangan kampanye.

Adapun jumlah APK yang telah ditertibkan sebanyak 843. Selain itu, Bawaslu juga telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, perangkat Desa, dan kode etik penyelenggara Pemilu tingkat PPS.

Bawaslu juga telah bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam memberikan surat himbauan kepada peserta Pemilu dan instansi terkait mengenai larangan kampanye. Himbauan tersebut mencakup netralitas ASN, polri, dan kecamatan serta izin penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pemilu.

Bawaslu Kuningan berharap agar peserta Pemilu dapat mematuhi aturan dan melaksanakan kampanye dengan tertib dan sesuai prosedur.