Proses Lelang dan Pengadaan PLTS Harus Dilakukan Secara Transparan Menurut Fabby Tumiwa

by -104 Views

Pemerintah sedang memprioritaskan pengembangan energi surya yang diharapkan menjadi lokomotif peningkatan bauran energi bersih nasional di masa yang akan datang. Selain itu, pengembangan energi surya biaya investasinya murah, kompetitif dan pelaksanaannya cepat.
Ada tiga program besar dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia, PLTS atap, PLTS skala besar, serta PLTS terapung. PLN mencatat kapasitas terpasang PLTS atap per Mei 2021 mencapai 31,32 megawatt dari 3.781 pelanggan.
Target dari pemerintah kapasitas terpasang PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt pada 2030. Hal tersebut diyakini bisa tercapai dengan memanfaatkan gedung-gedung milik pemerintah, bangunan dan fasilitas milik BUMN, industri, bisnis, serta rumah tangga. Mengikuti persetujuan Paris, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon di program PLTS skala besar sebanyak 7,96 juta ton.
Dalam proses pencapaian, tentu perlu perencanaan lelang yang tepat di proyek PLTS skala besar. Perencanaan yang tepat yang transparan serta didukung kebijakan yang mendukung kelayakan finansial proyek. Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, proses lelang di proyek PLTS skala besar akan berdampak kepada harga jual dari PLTS itu sendiri.
Dia menilai proses lelang PLTS skala besar kurang cocok untuk mendapatkan harga yang sangat kompetitif. Selain metode pelelangannya, Fabby menyebutkan proses pengadaan barang di PLTS skala besar sangat mirip dengan pengadaan di PLN. Dia meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi perubahan cara lelang di proyek PLTS supaya bisa mendapatkan harga jual yang kompetitif namun dengan kualitas yang prima.
Standart pelelangan yang transparan diikuti dengan jadwal yang tepat diharapkan bisa meramaikan bursa penawaran dalam proses pengadaan di PLTS skala besar. Sisi regulasi sebagai faktor pendukung utamanya juga perlu memasukkan kearifan lokal.