Malang – Polresta Malang Kota telah mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap James Lodewyk Tomatala. Pria berusia 61 tahun itu merupakan tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55 tahun).
Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menyatakan bahwa kejiwaan James normal dan sadar saat melakukan perbuatan keji tersebut. Polisi memastikan bahwa James tidak mengalami gangguan jiwa. “Kejiwaan dari tersangka, saya kira normal saja,” kata Lukman, Selasa, 2 Januari 2024.
Pelaku tersebut telah menghabisi nyawa istrinya sendiri pada Sabtu, 30 Desember 2023. Ni Made dibunuh lalu dimutilasi. Tubuh istrinya dipotong menjadi 10 bagian dan ditaruh di ember teras rumah yang ada di Jalan Serayu nomor 6, Bunulrejo, Kota Malang.
Lukman mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku tersulut emosi sehingga membunuh istrinya sendiri. James menuduh istrinya selingkuh namun tuduhan itu tidak ada buktinya. “Pelaku menduga istrinya selingkuh. Main serong, tapi itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan,” ujar Lukman.
Di sisi lain, diketahui bahwa hubungan rumah tangga yang sudah dikaruniai 2 anak ini berjalan tidak harmonis sejak lama. Hal ini kemudian memicu prasangka buruk pada korban hingga membuat James gelap mata. “Kehidupan rumah tangganya sudah tidak harmonis, akhirnya (pelaku) berpikiran negatif macam-macam. Seperti, istrinya selingkuh dan lain sebagainya. Itu hanya alasannya dia, perasaannya dia saja,” tutur Lukman.