Sabtu, 30 Desember 2023 – 04:20 WIB
Semarang – Tiga pria di Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di balik jeruji penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang bekerja di minimarket. Korban dianiaya hingga babak belur lantaran ogah memberi uang Rp50 ribu saat dipalak.
Insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Sri Rejeki Utara, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat Kota Semarang pada Rabu, 27 Desember 2023. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.40 WIB.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar menyampaikan, korban bernama Musyafa Maulana (23) warga Wiradesa, Pekalongan. Wajah korban babak belur karena dihujani pukulan para pelaku.
Korban bekerja sebagai penjaga Alfamart di Kota Semarang. Dia jadi korban pengeroyokan oleh tiga pemuda mabuk saat hendak pulang menuju tempat kos di Jalan Sri Kuncoro, Semarang Barat.
“Modus operasinya pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Menendang menggunakan kaki dan menginjak-injak,” kata Andre di kantornya, Jumat, 29 Desember 2023.
Dia menuturkan tiga pelaku masing-masing bernama Haris (35), Galih (32), Himawan (35). Tiga pelaku berhasil diamankan polisi di rumah masing-masing pada Kamis, 28 Desember 2023.
Andre menceritakan kronologi penganiyaan tersebut. Dia menuturkan jika pengeroyokan berawal saat korban menuju perjalanan pulang mengendarai sepeda motor dari tempat kerjanya.
Namun, setiba di ujung kampung menuju tempat kos, posisi gang dalam keadaan terkunci portal. Kemudian korban pun menghubungi pemilik kos untuk meminta kunci.
“Bapak kos menyampaikan kalau kunci ada di atas jendela. Kemudian korban mematikan motor dan jalan mengambil kuncinya. Sesampainya di portal, berusaha membuka gembok, tetapi tidak bisa,” ujarnya.
Lalu, tiga pelaku melintas mengendarai dua sepeda motor dan menyambangi korban. Kemudian, tersangka Himawan turun dan berpura-pura membantu buka gembok portal. Setelah berhasil terbuka, pelaku minta uang imbalan namun ditolak korban.
“Pelaku meminta uang Rp50 ribu. Dari korban tidak memberikan, dan pelaku kemudian melakukan pemukulan bersama-sama,” ujarnya.
Kemudian, korban yang takut lari untuk menyelamatkan diri. Namun, tiga pelaku mengejar sembari meneriaki maling. Korban saat lari juga sambil meneriaki begal ke pelaku dengan tujuan cari pertolongan warga.
“Warga yang mendengar keributan ini langsung lapor ke Polsek Semarang Barat. Setelah sampai lokasi, petugas melerai dan mengamankan korban.
Setelah dibawa ke Polsek Semarang Barat, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Tugurejo untuk mendapatkan perawatan.
“Korban rawat jalan, sudah pulang ke rumah. Mengalami luka-luka bagian wajah. HP sempat diambil pelaku, tapi malam itu juga telah dikembalikan,” ujarnya.
Pelaku ini kondisi mabuk,” katanya.
Adapun kawanan pelaku mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolsek Semarang Barat. Atas perbuatanya, tiga pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara, tersangka Haris mengakui ikut memukuli korban berulang kali. Hal sama juga dikatakan tersangka Galih, dan Himawan yang bersama-sama menganiaya korban dan sempat meneriaki maling. “Saya minta uang untuk jasanya saja. Uang hanya untuk pegangan saja,” kata tersangka Haris.
Laporan: Didiet Cordiaz-tvOne