KPU Mengubah Metode Pemilihan bagi WNI di Beberapa Negara

by -95 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 15:00 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan metode pemilihan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt. Perubahan metode pemilihan tersebut disebabkan oleh adanya benturan dengan kebijakan di negara tempat tinggal para WNI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Rapat Pleno Terbuka bersama Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, Polri, dan perwakilan partai politik (parpol) pada Kamis, 28 Desember 2023. “Karena ada kebijakan pemerintah setempat, petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri,” kata Hasyim dalam rapat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Perubahan tersebut berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan dari para pemilih di wilayah setempat. Ada tiga metode pemilihan di luar negeri, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.

Hasyim menjelaskan bahwa perubahan ini juga berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Ada tiga metode pemilihan di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.

“Hasyim menerangkan, perubahan tersebut juga berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.”

Selain itu, ada juga penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar.

Kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak setuju dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK. Oleh karena itu, metode memilih di Praha berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.

Hal yang sama juga terjadi di Hong Kong, dimana pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. Sehingga dari 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.

Kemudian di New York, Amerika Serikat, berdasarkan Surat PPLN New York permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5 disetujui dengan total sebanyak 11.141 pemilih.

Sementara di Frankfurt, berdasarkan Surat PPLN Frankfurt permohonan penambahan TPSLN dan Pos disepakati sebagai 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437.

Dengan demikian, rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang.