Pengungkapan Kasus WNI di Los Angeles Terlibat Narkoba dan Status Kepemilikan

by -6 Views

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 48 tahun telah ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat di Los Angeles, California. Penahanan ini dilakukan oleh Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE). Chrissahdah TOOY, 48 tahun, WNI tersebut, telah dijadikan tahanan administratif oleh ICE Los Angeles pada tanggal 7 Juni 2025. Menurut pernyataan resmi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, TOOY memiliki catatan kriminal yang meliputi pelanggaran terkait narkotika, mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI), dan juga masuk ke wilayah AS secara ilegal.

Imigrasi AS menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap individu asing yang memiliki catatan kriminal dan pelanggaran keimigrasian. Hingga saat ini, belum ada keterangan lanjut dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington D.C. terkait kasus ini. TOOY masih berada dalam tahanan administratif ICE untuk proses hukum dan deportasi lebih lanjut. Di sisi lain, KBRI di Kuala Lumpur juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kampus dan PPI untuk memantau setiap perkembangan terkait kecelakaan bus mahasiswa di Malaysia, di mana Duta Besar Hermono menyatakan bahwa tidak ada WNI yang menjadi korban kecelakaan tersebut.

Source link