Karena Gangguan pada Kumpul Kebo, Seorang Balita Mengalami Penganiayaan yang Menyebabkan Kondisinya Kritis

by -461 Views

Rabu, 13 Desember 2023 – 09:49 WIB

Jakarta– Seorang balita berusia 3 tahun yang tinggal di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur mengalami nasib tragis setelah dianiaya oleh RA (29) yang merupakan kekasih dari tantenya. Balita tersebut mengalami patah tulang leher dan cedera otak akibat dari penganiayaan tersebut. 

Baca Juga :

Motif Sakit Hati jadi Dalih Devid Tega Bunuh Pacarnya, Tak Terima Diolok-olok Sering Minta Uang

RA mengaku merasa terganggu dengan tangisan balita tersebut saat dirinya ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tantenya. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan kasus ini dalam jumpa pers di Jakarta. 

Leonardus mengatakan bahwa pelaku merasa terganggu dengan tingkah laku balita tersebut yang sering rewel sehingga mengganggu keintiman hubungan mereka. 

Baca Juga :

Praperadilan Firli Bahuri Harus Mengungkap Alat Bukti Adanya Pemerasan

Ilustrasi penganiayaan balita

“Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku,” papar Kombes Leonardus Simarmata. 

Baca Juga :

Kesaksian Warga Sebelum Guru SD Sekeluarga Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya

Leonardus juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama pelaku melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut. Saat ini, korban tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati dalam kondisi kritis. Selain itu, Leonardus juga menjelaskan bahwa RA dan S belum resmi menikah, namun mereka tinggal bersama layaknya suami istri. 

Berbeda dengan RA, korban H merupakan keponakan dari S yang dititipkan karena orang tuanya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). RA mengaku mengenal S melalui media sosial. 

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

“Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri,” ungkap Kombes Leo. 

Saat ini, polisi belum menetapkan S sebagai tersangka karena masih di bawah umur. “S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Sumber : www.pixabay.com/bykst