Senin, 4 Desember 2023 – 12:42 WIB
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil sport mewah milik Edward Hutahaean yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mobil itu berjenis Porsche 911 Carera berwarna merah.
“Baca Juga : Diperiksa soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Tiba di Gedung KPK
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Adapun mobil itu disita dari SMR. Dia adalah istri dari Edward. Mobil dibeli oleh Edward bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche, Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih tiga miliar rupiah yang diatasnamakan PT LTD. Kata Ketut, aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
“Penyitaan memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Edward Hutahaean (EH), tersangka kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G pada Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk penggeledahan serta penyitaan, telah ditemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 sampai 01 November 2023,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 13 Oktober 2023.