Pengawasan Ketat Panwascam Subang Terhadap Kampanye Caleg di Desa-Desa

by -192 Views

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kuningan, saat ini terlihat sibuk mengawasi tahapan kampanye Pemilu 2024. Pengawasan dilakukan serentak mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Meskipun kampanye belum dilakukan secara massal, namun pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), telah dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Ketua Panwaslu Kecamatan Subang, H Iding Jamaludin SAg, bersama 2 anggotanya, Afiv Agung Farizka SPd dan Dadang Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya berharap selama masa kampanye, baik di Kecamatan Subang maupun di wilayah lainnya, tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

Berdasarkan data, di Kecamatan Subang terdapat 9 Caleg, dengan jumlah 6 Caleg dari Desa Subang, 1 Caleg dari Desa Tangkolo, 1 Caleg dari Desa Jatisari, dan 1 Caleg dari Desa Situgede.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerawanan saat kampanye, Panwascam Subang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga hari H Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Sebelum kampanye, Panwaslu Kecamatan Subang telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan. Adapun hasil penertiban, sebanyak 1 APS yang melanggar ketentuan, seperti adanya alat coblos pada APS dan ajakan memilih.

Penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November. Hasilnya, terdapat 67 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.

Panwaslu Kecamatan Subang menghimbau agar para Caleg memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan. Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, Panwaslu Kecamatan mencatat pelanggaran tersebut, kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan untuk melakukan penertiban.

Selama kampanye, pihaknya juga menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat, agar tetap menjaga kondusifitas. Tidak boleh terjadi pelanggaran selama kampanye pemilu. Panwaslu Kecamatan Subang siap menerima pelaporan mengenai pelanggaran kampanye agar segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan membuat kegaduhan, keributan antar Caleg atau timsesnya. Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar.