Jika Statusnya Terdakwa, Akan Diberhentikan Tetap

by -156 Views

Jumat, 1 Desember 2023 – 04:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan mengenai status Firli Bahuri yang masih diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Padahal, Firli sudah secara resmi menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK menjelaskan bahwa seharusnya Firli akan diberhentikan secara tetap jika sudah menjadi terdakwa dan masuk dalam proses persidangan. “Aturan hukumnya UU KPK maupun aturan pemerintah yang tadi saya sebutkan akan diberhentikan sementara jika statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap apabila kemudian nanti statusnya terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 30 November 2023.

Ali menyatakan bahwa hal tersebut sudah tertulis dalam UU KPK. Pemberhentian pimpinan di KPK berbeda dengan pemberhentian kepala daerah. KPK secara etik lebih ketat, status diberhentikan sementara ketika tersangka, dan diberhentikan tetap ketika terdakwa. Hal ini berbeda dengan pemberhentian kepala daerah yang terjadi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Ali, aturan di KPK lebih ketat karena status tersangka saja sudah diberhentikan sementara, berbeda dengan di kepala daerah yang baru diberhentikan tetap ketika terdakwa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian tahun 2021. Status tersangka Firli diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dalam kasus ini, Firli terancam pidana penjara seumur hidup.

Firli bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam pidana penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ade menyatakan penetapan Firli jadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan bahwa sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke SYL.