KPK Tidak Layak Memberikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

by -101 Views

Jumat, 24 November 2023 – 14:58 WIB

Jakarta – Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut tak pantas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan Pemerasan.

“Baca Juga :
Buntut Firli Bahuri Tersangka, Semua Pimpinan KPK Bakal Diperiksa Polisi Mulai Pekan Depan

Ini lucu dan menggelikan menurut saya. Bagaimana mungkin KPK memberingan bantuan hukum untuk seseorang yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi? Itu kan jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dan business process KPK secara kelembagaan yang notabene adalah lembaga anti korupsi,” kata Herdiansyah kepada awak media, Jumat, 24 November 2023.

Menurut dia, jika benar bantuan hukum itu diberikan kepada Firli, maka KPK tidak konsisten dengan keberadaan dan tujuannya.

” Baca Juga :
Rocky Gerung Lucuti ‘Rahasia’ Masa Lalu Firli Bahuri Saat DItetapkan Jadi Ketua KPK, Apa Itu?

Ini kan seperti menjilat ludah sendiri. KPK seperti kehilangan jati diri. Selain itu, bantuan hukum yang diberikan ini juga mengkonfirmasi kalau komisioner-komisioner KPK yang lain seolah mengamini tindakan Firli. Padahal kalau mereka merasa ini salah, mereka harusnya bicara lantang mengkritik Firli, bukan justru seperti permisif dengan perilaku Firli,” ujarnya.

Karena itu, Herdiansyah menilai tak sepantasnya lembaga antirasuah memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri lantaran kasus dugaan korupsi yang tengah menderanya di Polda Metro Jaya. “Persis. Kami saja di pusat-pusat studi antikorupsi, prinsipnya begitu, tidak akan memberikan keahlian yg berkaitan degan perkara korupsi. Apalagi KPK,” ujarnya. KPK sebelumnya menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus korupsi di Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendampingi Firli dengan menerjunkan Tim Biro Hukum KPK. “Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Didesak Mundur Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai citra KPK semakin terpuruk pasca Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk itu, Abbas menyarankan Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya. “Dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng, karena lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023. Kendati negara Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun Anwar meminta agar Firli mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, sehingga mencegah kian hancurnya lembaga antirasuah.

Meskipun, lanjut Anwar, dalam Pasal 32 UU KPK sudah ada ketentuan yang menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.

“Maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai Ketua dan Anggota KPK,” kata Anwar Abbas.

Lebih jauh menurut Anwar, Jika tidak mundur, maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh. “Tentu saja tidak kita harapkan (makin jatuh) karena kami ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujarnya.

Sehingga, imbuh Anwar, amanat Reformasi yakni memberantas korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, dapat benar-benar tegak dan terlaksana dengan baik.

Halaman Selanjutnya “Ya, yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Tapi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Alex di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.