Menyukai Hidup Mewah: Kebiasaan Mewah hingga Terperangkap dalam Kasus Pemerasan oleh SYL

by -183 Views

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri menghadapi beberapa kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK. Di antaranya, penggunaan helikopter pribadi, kasus OTT pungli THR di UNJ, pemecatan 75 pegawai KPK melalui asesmen tes wawasan kebangsaan, penggunaan anggaran untuk SMS blast, pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, serta dugaan pembeocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa laporan juga telah dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak selalu terbukti adanya cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. Selain itu, pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo juga menuai kontroversi dan laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.