Haris Azhar Didakwa Hingga Memicu Kericuhan Tanpa Penyesalan, Diadili Hingga Dipenjara 4 Tahun

by -467 Views

Senin, 13 November 2023 – 15:41 WIB

Jakarta – Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyebutkan lima hal yang memberatkan Haris Azhar hingga akhirnya dituntut empat tahun penjara. Pertama, karena Haris Azhar tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Haris Azhar juga dinilai bersikap tak sopan selama proses persidangan berlangsung. Sikap itu disebut Jaksa telah merendahkan martabat pengadilan. Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Haris Azhar telah memantik kegaduhan selama proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut berlangsung. “Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan,” ujar Jaksa. “Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidanagn berlangsung,” lanjut jaksa.

Sementara, Jaksa menyebut tidak ada hal-hal meringankan atas perbuatan pidana Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini. Terdakwa Haris Azhar dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. Jaksa menilai Haris bersalah karena distribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum lantaran bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Dalam perkara ini, Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty diseret ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.